Artikel ini ditulis pada 22 September 2010, 00:10 dalam kategori Seputar Sat lantas. Anda bisa mengikuti tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0.
Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
Bapak Polisi saya MAu Tanya Bolehkah Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Plat Bagian Belakang Karena Plat Spd Mtr Sya Jatuh Di Jalan dan Sampai Sekarang Tdak Ditemukan ?
Bolehkah Saya Mengendarainya
#1 by Jaya Loebizz on 27 September 2011 - 15:30
pak..
boleh ngk mengendarai sepeda motor ceper… ????
#2 by Boy Yudha Nugraha on 31 Mei 2011 - 16:01
Bapak Polisi saya MAu Tanya Bolehkah Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Plat Bagian Belakang Karena Plat Spd Mtr Sya Jatuh Di Jalan dan Sampai Sekarang Tdak Ditemukan ?
Bolehkah Saya Mengendarainya